Suara.com - Mabes Polri telah meringkus penceramah Habib Jafar Sodhiq terkait dugaan kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan penangkapan tersebut berdasar laporan polisi model A.
Menurutnya, pelaporan itu dibuat setelah polisi menemukan video viral berisi ceramah Jafar yang diduga menghina Maruf dengan sebutan binatang.
"Kami sudah membuat laporan model A, yang karena ada (tindak pidana) siber ya. Kemudian dari siber kemarin mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JS," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis ,(5/12/2019).
Baca Juga: Kondisi Menggigit Lidah, Pensiunan Polri Tewas Bugil di Atas Ranjang
Argo mengatakan, kekinian Bareskrim Mabes Polri pun telah menerima laporan terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Ma'ruf Amin dari Babad Banten Nusantara (BBN).
Bekas Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan polisi akan tetap menindaklanjuti laporan tersebut.
"Tentunya dengan adanya laporan tersebut kami tetap akan tindaklanjuti," ujarnya.
Argo menambahkan hingga kekinian status Jafar masih sebagai terperiksa. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Jafar masih berlangsung.
"Yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh siber Mabes Polri. Jadi untuk hasil keterangan kami belum mendapatkan. Intinya bahwa yang bersangkutan sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan," kata dia.
Baca Juga: Kapolri kepada Kapolda Metro Jaya: Sudah Pantas Pak Gatot ke Mabes Polri
Diketahui, polisi meringkus Jafar di rumah kontrakannya di kawasan Depok, Jawa Barat, dini hari tadi.