Suara.com - Ormas Babad Banten Nusantara mengklaim, ribuan warga provinsi tersebut bisa saja mendatangi Bareskrim Mabes Polri kalau Habib Jafar Sodhiq terduga pelaku penghinaan terhadap Wakil Presiden Maruf Amin, tak segera ditindak.
Namun, BBN bersyukur polisi bergerak cepat membekuk Jafar pada Kamis (5/12/2019) dini hari tadi, sehingga warga Banten tak menggeruduk bareksrim.
Kuasa hukum BBN, Agus Setiawan mengatakan, banyak tokoh, ulama, dan masyarakat Banten yang tersakiti atas ucapan Jafar.
Karenanya, kata dia, jika tak segera dilakukan tindakkan hukum bisa saja ada gerakan massa yang menyikapi peristiwa tersebut.
Baca Juga: Murka karena Maruf Amin Dihina Babi, Kiai Banten Polisikan Habib Jafar
"Saya mendengar bahwa sepertinya sudah ditangkap. Kami mengucapkan terima kasih. Jujur saja, kalau belum ditangkap, mungkin besok masyarakat Banten bisa ribuan ke sini," kata Agus di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).
Dalam kesempatan itu, Agus mengimbau masyarakat Banten kekinian tidak perlu melakukan gerakan massa.
Sebab, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut dan yang bersangkutan juga telah dibekuk oleh aparat kepolisian.
"Insya Allah masyarakat Banten telah kami wakili dan tidak perlu lagi bergelombang mendatangi Mabes Polri. Alhamdulillah pelakunya juga sudah ditangkap. Kami berharap polisi bekerja profesional dan mendapatkan hasil penindakan hukum yang profesional," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum BBN Imaduddin Utsman resmi melaporkan Jafar ke Bareskrim Mabes Polri. Jafar dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 207 dan 310 KUHP.
Baca Juga: Wapres Maruf Respons Soal Pemberian Grasi hingga Diskon Hukuman Koruptor
Pasal tersebut dituduhkan lantaran Jafar diduga telah melakukan penghinaan terhadap pejabat negara sekaligus ulama besar Banten berkaitan dengan isi ceramahnya yang memancing jemaah untuk menyebut Maruf Amin sebagai babi.