Sidak WP di Apartemen Reggatta, BPRD dan KPK Segel 11 Mobil Mewah

Kamis, 05 Desember 2019 | 16:28 WIB
Sidak WP di Apartemen Reggatta, BPRD dan KPK Segel 11 Mobil Mewah
Sejumlah mobil mewah yang ditemukan tim KPK dan BPRD saat sidak WP di Apartemen Regatta, Penjaringan, Jakarta Utara. (Suara.com/Welly).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta bersama tim KPK menyatroni Apartemen Regatta di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (5/12/2019) siang. Kedatangan tim gabungan ini untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pengemplang pajak mobil mewah.

Pantauan Suara.com, petugas gabungan itu langsung merangsek masuk menuju basement apartemen Regatta untuk mengecek mobil-mobil mewah yang diduga menunggak pajak.

Tim awalnya menemukan satu mobil mewah merek Bentley Continental berwarna hitam dengan pelat nomor polisi B 0033 LT. Tim langsung menyegel mobil tersebut dengan menempelkan stiker peringatan belum membayar pajak dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun, sejauh ini belum diketahui pemilik mobil Bentley apakah berasal dari perorangan atau perusahaan.

Baca Juga: KPK Siap Bantu Menteri Sri Mulyani Cegah Pegawai Pajak Main Mata dengan WP

Tak sampai di situ, tim KPK bersama BPRD juga menemukan lagi 10 unit mobil mewah dari penyisiran terhadap seluruh ruangan. Sepuluh mobil mewah itu adalah Mercedes Benz berwarna putih berpelat nomor B 0517 ARS; Jeep berwarna putih berpelat B 1973 UJL; Landrover model Jeep tipe Range Rover warna hitam berpelat B 0044 LT; Audi model sedan warna putih berpelat B 0111 WID; Mercedes Benz berwarna putih berpelat B 1639 UAG; Mercedes Benz tipe S450L berwarna putih metalik bernopol B 0888 NRW; dan Lexus model Jeep berwarna putih metalik bernopol B 0999 RNW.

Kemudian, Toyota model sedan berwarna putih bernopol B 0338 GYM; Landrover model Jeep berwarna putih bernopol B 0001 AGR; dan Mercedes Benz jenis Jeep berwarna hitam metalik bernopol B 0001 YHL.

Hingga berita ini diturunkan, tim masih melakukan pengecekan sejumlah mobil yang berada di basement Apartemen Ragetta.

Sebelumnya, Wakil Ketua BPRD Jakarta, Yuandi Bayak Miko, menyampaikan pihaknya bersama KPK melakukan sidak kepada wajib pajak yang memiliki mobil mewah di kawasan Penjaringan, Jakut.

Menurutnya, ada sebanyak 170 mobil mewah yang pemiliknya telah menunggak pajak. Diduga, kerugian dari para pengemplang pajak mobil mewah ini mencapai Rp 5,4 miliar.

Baca Juga: Artis Pamer Saldo ATM, Sri Mulyani Beri Sindiran Menohok soal Pajak

"Untuk mobil mewah di Penjaringan dan juga Utara sampai dengan saat ini posisi yang masih belum berbayar sekitar 170 dengan potensi 5,4 miliar. Dan itu yang jadi target kami dalam waktu dekat ini dicairkan dalam Desember ini," ujar Yuandi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI