Suara.com - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Arman Depari menyebut hingga saat ini pihaknya belum mengetahui jika ada negara di dunia yang melegalkan penggunaan Mariyuana atau Ganja.
Arman mengatakan sepengatahuan BNN hingga saat ini beberapa negara memang sudah melegalkan ganja namun dengan pemakaian terbatas.
"Saya kira tidak ada di dunia itu yang melegalkan, tapi ada yang memberikan kesempatan untuk pemakaian secara terbatas," kata Arman Depari saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Arman juga menyebut kandungan ganja bukan menjadi rekomendasi utama untuk kepentingan medis.
Baca Juga: BNN: Tren Peredaran Narkoba Meningkat di Akhir Tahun karena Musim
"Di Indonesia dan di seluruh dunia belum ada yang merekomendasikan ganja atau kandungannya yang disebut dengan THC Tetrahydrocannabinol itu sudah direkomendasikan untuk mengobati penyakitnya tertentu, itu belum ada," kata Arman.
Arman bahkan dengan yakin mengatakan belum pernah menemukan penelitian ilmiah yang membuktikan ganja bisa dimanfaatkan untuk pengobatan dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Sekalipun ada, permasalahannya tentu obat yang lain masih ada, jadi itu belum bisa dipertanggungjawabkan secara medis. Kemudian masih ada alternatif obat yang lain, kecuali kalau memang sudah tidak ada obat yang lain tidak ada alternatif lain ya, mungkin bisa dicoba tapi yang jelas sampai saat ini belum ada hasil penelitian itu," katanya.
Menurut Arman, jika memang penelitian tersebut sudah ada dan bisa dipertanggungjawabkan maka pabrik-pabrik farmasi di seluruh dunia sudah memproduksi obat berbahan daun ganja secara massal.
Baca Juga: BNN Sita Alat dan Bahan Baku Pil PCC