Pengendara Motor yang Langgar Lalu Lintas Bakal Ditilang Pakai Sistem ETLE

Kamis, 05 Desember 2019 | 15:20 WIB
Pengendara Motor yang Langgar Lalu Lintas Bakal Ditilang Pakai Sistem ETLE
Kendaraan melintas di Jl M. H Thamrin yang terpasang sistem e-tilang, Jakarta, Kamis (20/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terhadap sepeda motor terus dimatangkan. Direncanakan, sistem tilang menggunakan kamera canggih tersebut akan diterapkan pada tahun 2020.

"(Kamera ETLE) untuk sepeda motor mulai tahun depan sudah diberlakukan," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Kamis (5/12/2019).

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf menerangkan, pihaknya masih melakukan kajian terhadap wacana tersebut. Nantinya, kamera ETLE dapat merekam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terpasang pada sepeda motor.

Untuk itu, Yusuf memastikan pihaknya akan memberikan sosialisasi selama satu bulan terhadap pengguna sepeda motor.

Baca Juga: Terobos Lampu Merah, Bus Transjakarta Tabrak Pengendara Motor di Jaktim

"Sedang kita setting (atur) nih untuk TNKB-nya itu dengan posisi bagaimana agar bisa terekam. TNKB motor ini kan beda dengan mobil. Ini yang kita (atur) supaya posisi (TNKB) bagaimana pun bisa terekam," kata Yusuf.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menambah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejumlah 105 kamera di ruas jalan di Jakarta. Pemasangan tersebut akan dilakukan hingga penghujung tahun 2020.

Sebelumnya, baru terpasang sedikitnya 12 kamera ETLE di sepanjang Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Selanjutnya, polisi akan menambah sebanyak 45 kamera pada tahun 2019, sehingga total kamera ETLE menjadi 57 kamera.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI