Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G. Plate mengaku sependapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pembahasan amandemen UUD 1945 dihentikan karena sudah melebar kemana-mana. Johnny menilai pemerintah dan DPR seharusnya fokus untuk menghadapi tantangan global yang semakin besar.
"Apakah tepat momentumnya untuk meneruskan pembicaraan amendemen konstitusi yang bisa ramai sekali, atau berhenti pakai dulu (yang berlaku saat ini). Kan ada waktunya nanti, kan tidak harus buru-buru sekarang," ujar Johnny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Diketahui, wacana amandemen UUD 1945 awalnya hanya untuk menghidupkan kembali GBHN. Namun saat ini justru muncul wacana mengubah mekanisme pemilihan dan masa jabatan presiden.
Menteri Komunikasi dan Informatika itu menuturkan, Nasdem sependapat bahwa hal tersebut harus dibicarakan dengan masyarakat luas secara detail dan komprehensif.
Baca Juga: Survei Komnas HAM: Mayoritas Rakyat Ingin Jokowi Tuntaskan Kasus HAM
"Kami setuju itu harus dibicarakan dengan masyarakat secara luas. Kalau presiden merasa situasi sekarang Indonesia atau politik lebih fokus untuk menjaga kondisi di dalam negari yang stabil untuk menghadapi tantangan ekonomi global yang begitu berat, kami setuju dengan pendapat itu," ucap dia.
Terkait usulan masa jabatan presiden tiga periode atau maksimal 15 tahun, Johnny menyebut bukan usulan dari Partai Nasdem. Ia menegaskan usulan tersebut berasa dari masyarakat yang kemudian dibahas di forum MPR.
"Itu usulan masyarakat. Kami (Nasdem) kalau urusan amandemen UUD, harus mendengar pendapat masyarakat, harus melibatkan masyarakat secara luas, dunia akademisi, tokoh-tokoh, semua pihak masyarakat," kata dia.
"Karena ini terkait dengan konstitusi. Mendengar pendapat mereka, lalu dibicarakan di forum MPR, nah sebelumnya karena itu sudah berkembang dari masyarakat, lalu disampaikan kepada masyarakat," Johnny menambahkan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan tidak bakal menyetujui amandemen UUD 1945 kalau salah satu isinya adalah mengubah masa jabatan kepala negara dari maksimal dua kali menjadi tiga periode.
Baca Juga: Sudah Lapor LHKPN ke KPK, Menteri Jokowi: Ada Apa Ini Nanya-nanya?
Ia juga menegaskan, tidak sepakat untuk mengembalikan pemilihan presiden dari langsung menjadi keterwakilan melalui MPR.