Suara.com - Habib Jafar Shodiq Hina Wapres Ma'ruf, MUI: Imannya Langsung Dicabut
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas buka suara terkait adanya penceramah Habib Jafar Shodiq bin Sholeh Alattas yang menghina Wakil Presiden Maruf Amin dengan sebutan babi.
Menurut Anwar, apabila ada orang beriman namun tidak bisa mengikuti perintah Allah SWT maka secara tidak langsung imannya akan dicabut.
Anwar menjelaskan setiap orang yang beriman kepada Allah SWT itu dilarang menghina dan mencela orang lain serta dilarang memanggil orang lain dengan panggilan-panggilan atau gelar yang tidak baik pula.
Baca Juga: Dilaporkan Ejek Ma'ruf Amin Sebagai Babi, Habib Jafar Diciduk Polisi
Melihat kejadian itu nyatanya dilakukan oleh Habib Jafar Shodiq, maka iman yang bersangkutan disebut Anwar otomatis dicabut.
"Oleh karena itu kalau ada orang yang beriman melakukannya, maka ketika ia melakukannya itu maka imannya telah tercabut dari dirinya," kata Anwar saat dihubungi Suara.com pada Kamis (5/12/2019).
Dengan kejadian tersebut, Anwar mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak mengikuti jejak pria yang bernama asli Sodik tersebut. Lantaran, Anwar berpesan kepada seluruh pihak untuk tetap berhati-hati supaya tidak jatuh ke lembah yang dimurkai Allah SWT.
"Karena perbuatan tersebut sudah jelas akan merusak pergaulan dan tali silaturahmi yang kita disuruh oleh agama untuk menegakkan dan menghormatinya," katanya.
Untuk diketahui, ceramah Habib Jafar Shodiq bin Sholeh Alattas yang di dalam interaksi dengan jemaah mengandung ejekan Wakil Presiden Maruf Amin sebagai babi, viral di media soaial. Warganet di lini masa Twitter dibuat murka.
Baca Juga: Dituduh Ejek Ma'ruf Amin Sebagai Babi, Habib Jafar Dipolisikan Hari Ini
Tak sedikit dari mereka yang membagikan ulang video viral ceramah Habib Jafar Shodiq bin Sholeh Alattas yang semula diunggah lewat YouTube.
Mereka tidak terima Maruf Amin diejek, sehingga memberikan kecaman lewat komentar.
Sejumlah orang juga menilai, isi ceramah tersebut tidak sopan dan melanggar pasal 238 ayat 1 RKUHP tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.