Suara.com - Kisruh harga sewa Pembuatan Ducting Terpadu Utilitas (PDTU) Provinsi DKI Jakarta yang sangat tinggi, membuat masyarakat dan pengusaha yang bergerak di sektor jaringan utilitas serta pelayanan publik resah.
Akibat gaduh dan membuat masyarakat resah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta pun ikut angkat bicara mengenai kisruh tarif dan sewa Pembuatan Ducting Terpadu Utilitas yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
BUMD milik Pemprov DKI ini dilaporkan menawarkan harga sewa spektakuler. Untuk sewa kabel yang ditawarkan JakPro sebesar Rp 70 ribu per meter per tahun pe rsatu ruas jalan di Jakarta.
Sekertaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga keberatan jika Pemprov DKI melalui Sarana Jaya dan Jakpro mengenakan sewa jaringan terpadu utilitas. Jika dua BUMD tersebut ngotot dengan menetapkan harga sewa selangit, Pandapotan khawatir akan membebankan masyarakat Jakarta.
Baca Juga: YLKI: Potong Kabel Optik, Pemda Jakarta Langgar Hak Konsumen
“Kami mendorong agar tarif sewa yang mahal tersebut ditinjau ulang dan disosialisasikan kemabli. Seharusnya dalam menetapkan sewa dua BUMD pengelola jaringan utilitas tersebut melibatkan pelaku usaha penyedia layanan publik dan penyelenggara telekomunikasi agar didapat angka yang tidak merugikan penyedia dan tidak terlalu murah,” terang Pandapotan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/12/2019).
Pandapotan melanjutkan, penetapan sewa yang dilakukan oleh BUMD tersebut harus dilakukan secara seksama dan hati-hati. Ini disebabkan akan terjadinya efek domino kepada konsumen yang tak lain adalah warga Jakarta ketika tarif sewa yang dibebankan itu terlampau tinggi.
“Jika terbebani dengan tarif yang begitu tinggi maka pemilik jaringan ini tentu akan membebani kembali warga sebagai konsumennya. Dampak-dampak seperti ini yang perlu dipertimbangkan. Jangan sampai menguntungan salah satu pihak tapi merugikan pihak yang lain,” ujar Pandapotan.
Komisi B, lanjutnya, akan segera akan memanggil Gubernuir dan dua BUMD untuk meminta keterangan atas keberatan masyarakat tersebut. Pandapotan mengatakan, Komisi B juga perlu mengetahui latar belakang penetapan sewa yang tinggi tersebut dan pendapatan hasil sewa PDTU tersebut akan masuk ke mana.
“Apakah ke PAD atau masuk dalam bentuk profit BUMD, ini yang kita perlu ketahui juga. Pada prinsipnya kami mendukung program pembenahan utilitas ini karena masuk ke dalam kegiatan strategis daerah (KSD), tapi kalau ada keberatan seperti ini Komisi B akan turun tangan untuk mencari win-win solution. Tidak boleh ada yang dirugikan dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh Pemprov DKI,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Baca Juga: Pemprov DKI Putus Kabel Optik, Apjatel Somasi Anies
Keberatan mengenai tarif sewa selangit ini sendiri diketahui saat sosialisasi dengan para pengusaha anggota Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), operator telekomunikasi non-Apjatel, operator selular, Telkom, PLN, PDAM, dan PGN diundang untuk mendapatkan informasi mengenai standar pembuatan Pembuatan Ducting Terpadu Utilitas yang dilakukan Pemprov DKI melalui Badan usaha milik daerah (BUMD) PT Sarana Jaya dan PT Jakarta Propertindo.