Jurnalis Indonesia Dideportasi dari Hong Kong, Ini Tanggapan Kemenlu

Kamis, 05 Desember 2019 | 12:13 WIB
Jurnalis Indonesia Dideportasi dari Hong Kong, Ini Tanggapan Kemenlu
Wakil Menteri Luar Negeri atau Wamenlu Mahendra Siregar. (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Disadur dari Hong Kong Free Press, Senin (2/12/2019), Yuli Riswati adalah seorang penulis pemenang penghargaan dan pekerja rumah tangga di Hong Kong. Ia ditahan Castle Peak Bay Immigration Centre (CIC) pada Senin (4/11/2019) karena gagal memperpanjang visanya.

Menurut kelompok pendukungnya, menyebutkan, Yuli telah ditekan untuk membatalkan perpanjangan visanya.

Dalam pernyataannya, Yuli Riswati mengatakan bahwa seorang petugas imigrasi "mengelabui" dirinya dan mengatakan kepadanya pada Senin pagi bahwa pemerintah telah mencoba untuk memanggil pengacara, tetapi nyatanya tidak ada.

Baca Juga: Melawan, Jurnalis Yuli Korban Deportasi di Hong Kong Tempuh Jalur Hukum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI