Suara.com - Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar angkat bicara terkait Yuli Riswati, buruh migran Indonesia yang juga seorang jurnalis warga yang dideportasi oleh pemerintah Hong Kong.
Mahendra memastikan Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan hukum terhadap Yuli.
"Ya kami tentu memberikan perlindungan hukum kepada dia (Yuli) sehingga semua prosesnya berjalan baik," ujar Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Yang terpenting, kata Mahendra, pemerintah fokus untuk memastikan keselamatan dan kondisi serta memberikan bantuan kepada Yuli.
Baca Juga: Melawan, Jurnalis Yuli Korban Deportasi di Hong Kong Tempuh Jalur Hukum
"Bagi kami adalah keselamatannya dan kondisinya. Tapi dalam konteks hukum tentu kami melihatnya sesuai dengan kaidah yang ada di sana. Jadi kami akan memberikan sejauh mungkin proses bantuannya yang terbaik yang kita bisa berikan," Mahendra menjelaskan.
Menurut dia, pihaknya terus memantau perlindungan hukum yang dilakukan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong.
"Dilakukan dengan KJRI tentu kita pantau," ucap dia.
Ketika ditanya apakah Yuli deportasi karena menulis pemberitaan demontrasi di Hong Kong, Mahendra belum bisa memberikan jawaban pasti. Sebab, kata dia, fokus pemerintah saat ini adalah memastikan keselamatan dan hak-hak hukum terhadap Yuli.
"Saya tidak komentar dulu. Karena kalau fokus kami tentu keselamatannya dan hak-hak hukumnya, kalau komentar lain lebih baik nanti saja," katanya.
Baca Juga: Yuli Riswati Dipaksa Pulang Pemerintah Hong Kong, Buruh Migran Murka
Untuk diketahui, Yuli Riswati, pekerja migran Indonesia yang menulis tentang protes pro-demokrasi Hong Kong telah dideportasi karena masalah visa. Ia menyebut telah "dibohongi" oleh petugas imigrasi.