Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan terkait perizinan PT. Kings Property.
Kedua tersangka yakni GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung dan Direktur PT. King Properti Sutikno.
"Kami periksa Herry Jung dan Sutikno dalam kapasitas tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (5/12/2019).
Sebelumnya KPK telah menetapkan Sutikno dan Herry Jung sebagai tersangka, dalam pengembangan kasus perkara pemberian suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. Herry dan Sutikno belum ditahan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 November 2019.
Baca Juga: Kasus Eks Bupati Cirebon Sunjaya, KPK Tetapkan GM Hyundai Sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, Herry Jung diduga memberikan suap sebesar Rp 6,4 miliar kepada Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait izin PT. Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Dengan janji awal memberikan Rp 10 miliar.
Kemudian, Sutikno memberikan suap kepada Sinjaya sebesar Rp 4 miliar. Terkait izin PT. Kings Property Indonesia.
Pengembangan kasus ini, berawal dari penangkapan OTT Bupati Sunjaya oleh KPK pada 24 Oktober 2018.
Dalam kasus itu KPK telah menetapkan Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Keduanya pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Sunjaya pun kini kembali ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diduga Sunjaya menerima total mencapai Rp 51 miliar.
Baca Juga: KPK Larang Dua Saksi Kasus Eks Bupati Cirebon Berpergian ke Luar Negeri