Kejari Nagan Raya Aceh Musnahkan 24,4 Kg Ganja dan 33,7 Gram Sabu

Dythia Novianty Suara.Com
Kamis, 05 Desember 2019 | 05:41 WIB
Kejari Nagan Raya Aceh Musnahkan 24,4 Kg Ganja dan 33,7 Gram Sabu
Ilustrasi pemusnahan ganja. [ANTARA FOTO/Rahmad]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri Nagan Raya Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti berupa ganja seberat 24,3 kilogram dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,76 gram yang dipusatkan di halaman kejari setempat, kompleks perkantoran Suka Makmue, Rabu (4/12/2019).

"Total pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 41 perkara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Sri Kuncoro diwakili Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Dedek Syumarta Suir di Suka Makmue, sebagaimana dilansir laman Antara, Kamis (5/12/2019).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum secara tetap (inkrah) periode April—November 2019.

Menurut dia, barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender.

Baca Juga: Bawaslu Jabar Catatkan 942 Pelanggaran Pemilu 2019 Didominasi Politik Uang

Selama tahun ini, pihaknya melakukan penanganan tindak pidana umum dengan jumlah total perkara yang sudah tuntas dilakukan persidangan sebanyak 41 perkara.

Perkara tersebut masing-masing terdiri atas kasus narkotika jenis ganja sebanyak tujuh perkara, perkara sabu-sabu sebanyak 19 perkara, dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 15 perkara.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Sri Kuncoro berharap pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti nyata bahwa pihak kejaksaan akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan di tengah masyarakat serta akan fokus pada penegakan hukum di daerah ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI