Berkas Rampung, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Segera Diadili

Kamis, 05 Desember 2019 | 00:35 WIB
Berkas Rampung, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Segera Diadili
Mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan milik eks Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar yang menjadi tersangka kasus pengadaan mesin pesawat dan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).

Selain Emirsyah, berkas perkara Soetikno Soedarjo, pemilik PT. Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd juga sudah dinyatakan rampung.

Kedua tersangka rencananya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum (Tahap 2) atas nama dua orang tersangka, yaitu ESA (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019) malam.

Baca Juga: Sudah Lapor LHKPN ke KPK, Menteri Jokowi: Ada Apa Ini Nanya-nanya?

Febri menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Emirsyah dan Soetikno.

"Persidangan rencana akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.

Febri menuturkan dalam pengusutan kasus mesin pesawat Garuda, KPK membutuhkan waktu sekitar dua tahun dan 11 bulan atau sejak 16 Januari 2017.

Dalam kasus ini, KPK menelisik bahwa kontrak dalam pengadaan mesin pesawat mencapai miliaran dolar Amerika Serikat. Di mana, kontrak pembelian mesin dan perawatan mesin (Total Care Program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Dari proses penyidikan, KPK juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang jauh lebih besar, yaitu dari dugaan awal sebesar Rp 20 miliar menjadi Rp 100 miliar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia. Sehingga, KPK kembali menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus TPPU.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Sebut Jokowi Masih Cari Dewan Pengawas KPK

"Untuk melakukan proses yang lebih efisien dengan cara menggabungkan penanganan korupsi dan pencucian uang dalam perkara ini dan dalam waktu dekat akan dibawa ke persidangan," ujar Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI