Suara.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman menilai Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur soal Majelis Taklim sangat berlebihan.
Menurut Sohibul kebijakan tersebut kembali mengingatkan dirinya kepada pemerintahan otoriter di rezim orde baru.
"Apa yang dilakukan pemerintah hari ini menjadi sebuah kebijakan yang terlalu berlebihan dan ini mengingatkan kita kepada zaman orde baru," kata Sohibul di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2019).
Sohibul berpendapat aturan yang tertuang dalam PMA terkait Majelis Taklim terlalu mengintervensi ranah privasi masyarakat. Khususnya, menyangkut aktivitas keagamaan masyarakat.
Baca Juga: GP Ansor soal PMA Majelis Taklim: Terlalu Remeh Menag Ngurusin Begituan
"Ini sesuatu yang tak proporsional dan ini terlalu mengintervensi kepada aktivitas-aktivitas sosial keagamaan masyarakat. Kami berharap pemerintah bisa melihat masalah ini," ujarnya.
Untuk diketahui, PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
Menteri Agama Fachrul Razi mengklaim penerbitan PMA akan memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan kepada majelis taklim.
"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya' nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujar Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Jumat (29/11/2019).
Baca Juga: Cocok dengan Terpidana Haris, Jaksa KPK Cecar Eks Menag Lukman di Sidang