"Upahnya Rp 20 juta setiap kirim 1 kg sabu-sabu. Bahkan kontrakan M itu dibayarkan oleh A yang DPO itu sekitar Rp 10 juta. Polda Metro Jaya masih mengejar kepemilikan barang," papar Yusri.
Selanjutnya, polisi menggiring M untuk menunjukkan lokasi tempat A bersembunyi. Namun, ia melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melepaskan timah panas sehingga M roboh.
"Saat pengembangan menunjukan kepemilikan barang tersebut walaupun M sudah berdalih menyebutkan beberapa tempat tetapi tidak ada yang tepat semua untuk pemilik si A yang dpo," jelasnya.
"Di tempat yang ketiga, pelaku inisial M sempat merebut senjata petugas saat itu terjadi perkelahian dan dengan prosedur SOP yang ada M kami lumpuhkan dan tertembak sehingga meninggal," kata dia.
Baca Juga: Polisi Sebut Komedian Nunung dan Bandar Sabu Hadi, Bertetangga di Solo