Suara.com - Anggota DPP FPI melaporkan ulama Ahmad Muwafiq alias Gus Muwafiq ke polisi atas dugaan penistaan agama.
Gus Muwafiq dianggap telah melecehkan Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan bahasa Jawa ketika berceramah. Anggota FPI yang melapor itu menganggap Gus Muwafiq sebenarnya mengatakan Nabi Muhammad "merembes"—bisa diartikan ingusan.
Menanggapi kabar itu, Ketua Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas meminta FPI untuk lebih perhatian kepada nasib surat keterangan terdaftar (SKT) ormas mereka yang hingga kini belum juga diterbitkan pemerintah.
Menurut Gus Yaqut, isi ceramah Gus Muwafiq itu sesungguhnya masih bisa dibicarakan secara baik-baik.
Baca Juga: Syarat Lengkap, Laporan Anggota FPI terhadap Gus Muwafiq Diterima Polisi
"Materi ceramahnya, sebenarnya masih bisa debatable, masih bisa dijelaskanlah, kenapa ngomong seperti itu," kata Gus Yaqut di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Namun, ketika disinggung soal pelaporan FPI, Gus Yaqut malah meminta ormas Islam tersebut untuk tidak ikut repot-repot sampai harus membuat laporan ke kantor polisi.
Gus Yaqut malah meminta kepada FPI untuk lebih fokus mengurus SKT yang hingga kini belum diperpanjang oleh pemerintah.
"Begini ya, daripada FPI repot-repot, sibuk laporkan Gus Muwafiq, mending FPI urus SKT saja deh.”
Untuk diketahui, polisi akhirnya menerima laporan anggota DPP FPI bernama Amir Hasanudin terhadap ulama Ahmad Muwafiq alias Gus Muwafiq, Rabu (4/12/2019). Laporan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama buntut ceramah Gus Muwafiq.
Baca Juga: FPI Lapor Polisi, Santri Milenial: Setop Politisasi Ceramah Gus Muwafiq
Sehari sebelumnya, laporan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian. Pasalnya, masih ada syarat yang kurang seperti terjemahan Gus Muwafiq dalam bahasa Indonesia.
"Tadi pihak kepolisan secara resmi sudah diterima, dan akan dtindaklanjuti," Kata kuasa hukum Amir, Aziz Yanuar, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/1017/XII/2019/Bareskrim atas nama pelapor Amir Hasanudin tertanggal 4 Desember 2019.