RIPH Bawang Putih, Kementan Tegaskan Tak Ada Jual Beli Kuota Maupun Kartel

Rabu, 04 Desember 2019 | 21:49 WIB
RIPH Bawang Putih, Kementan Tegaskan Tak Ada Jual Beli Kuota Maupun Kartel
Ilustrasi tumpukan bawang putih impor. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) terus melakukan berbagai pembenahan dalam sistem penyediaan kebutuhan bahan pangan nasional. Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju, Syahrul Yasin Limpo, seusai dilantik, menyatakan komitmennya memacu kemandirian pangan dan sedapat mungkin menghindari impor jika tidak mendesak. Selain itu, Kementan bertekad menyediakan produk pertanian dalam negeri yang berkualitas dengan harga terjangkau. Pembenahan data pangan dan perizinan impor menjadi prioritas awal, tak terkecuali untuk komoditas bawang putih.

Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto, saat dihubungi di Jakarta (24/10), mengatakan pihaknya masih terus memacu produksi bawang putih di dalam negeri. "Berdasarkan data BPS, produksi dalam negeri kita tahun 2018 lalu mencapai 39 ribu ton, naik 101% dari tahun sebelumnya yang hanya 19 ribu ton. Sementara kebutuhan konsumsi bawang putih mencapai 500 ribu hingga 600 ribu ton setahun. Artinya, kebutuhan konsumsi nasional sebagian besar masih harus mengandalkan impor," ujar Prihasto.

"Hasil panen 2018 dan 2019 masih kita fokuskan untuk menjadi benih untuk musim tanam tahun berikutnya, sehingga belum banyak mengisi pasar konsumsi. Nah, sembari kita pacu produksi dalam negeri, rekomendasi impor bawang putih juga perlu diatur dan dibenahi agar petani tetap bergairah menanam," tambahnya.

Menurut pria yang akrab dipanggil Anton tersebut, untuk mendukung peningkatan produksi bawang putih di dalam negeri, pihaknya telah dan akan terus merangkul para pelaku usaha atau importir bawang putih.

"Semua stakeholder kita libatkan, mulai dari Dinas Pertanian, petani, penangkar, Kementerian terkait, hingga importir bawang putih. Semua diajak untuk berpartisipasi meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri. Bentuknya dengan menanam dan memproduksi bawang putih melalui skema kemitraan dengan kelompok tani atau secara swakelola. Untuk importir, mekanisme teknisnya akan terus kita evaluasi dan perbaiki," ujar Anton.

Anton menegaskan, pihaknya terus menyempurnakan pelaksanaan peraturan terkait Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). "Sesuai ketentuan, kami hanya menerbitkan rekomendasi. Sementara untuk persetujuan dan volume impornya bukan menjadi domain Kementan. Semua proses penerbitan RIPH dilakukan secara transparan. Selama seluruh ketentuan dipenuhi, pasti RIPH akan dikeluarkan," kata Anton.

Menurut Anton, Kementan sangat menjaga dan memperhatikan persyaratan teknis seperti persyaratan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), hasil analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan dari Badan Karantina Pertanian, serta sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) berstandar internasional. Selain itu, Kementan menurutnya juga perlu memastikan registrasi bangsal panen dari negara asal dan data kapasitas produksi dari kebun atau lahan yang telah diregistrasi di negara asal.

"Substansi dari persyaratan-persyaratan tersebut adalah untuk memudahkan penelusuran balik, memastikan produk hortikultura impor berkualitas dan aman dikonsumsi, serta mengamankan kekayaan plasma nutfah nasional kita," ujarnya.

Ditambahkan Anton, semua proses pengajuan RIPH dilakukan melalui daring atau online, sehingga tidak perlu bertemu petugas langsung. Rekomendasi yang telah diterbitkan akan disampaikan kepada Kementerian Perdagangan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW), dan akan diproses melakui portal Inatrade, sebagai syarat diterbitkannya Surat Persetujuan Impor (SPI).

Oleh karenanya, Anton membantah tudingan dari pihak-pihak tertentu yang menyebut adanya praktik pengaturan kuota, kartel, bahkan monopoli dalam penerbitan RIPH di Kementerian Pertanian. "Yang jelas, praktek-praktek seperti monopoli, kartel dan pengaturan kuota tersebut tidak dikenal dalam proses penerbitan RIPH di Kementerian Pertanian," pungkas Anton tegas.

Catatan Redaksi:

Tulisan di atas merupakan Hak Jawab yang dikirimkan oleh pihak Kementerian Pertanian (Kementan), khususnya terkait berita yang dimuat di Suara.com pada Kamis (15/8/2019) yang berjudul "KPK Diminta Bongkar Kartel Kasus Suap Impor Bawang Nyoman Dhamantra". Materi Hak Jawab ini diterima oleh Redaksi Suara.com melalui aplikasi perpesanan pada Senin (2/12/2019) malam.

Pemuatan Hak Jawab ini sendiri merupakan bagian dari poin-poin Risalah Penyelesaian Nomor: 95/Risalah-DP/XI/2019 yang dirumuskan oleh Dewan Pers, dan telah disepakati dan ditandatangani oleh pihak Kementan selaku Pengadu (diwakili Sri Haryati, Kabag Umum Setditjen Hortikultura Kementan) dan Suara.com selaku Teradu (diwakili Reza Gunadha, Asisten Redaktur Pelaksana), pada Kamis (28/11/2019) di kantor Dewan Pers.

Adapun poin-poin proses penyelesaian yang telah disepakati adalah sebagai berikut:
1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
2. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatanganinya risalah ini.
3. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu dengan berita yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan "Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberikan hak jawab".
4. Teradu wajib memuat isi Risalah Penyelesaian ini bersama dengan pemuatan Hak Jawab di medianya.
5. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.
6. Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.

Demikian penjelasan dari Redaksi. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, dan terima kasih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI