"Kalian tidak malu sama warga di sini? bikin malu saja, langsung masuk saja ke dalam mobil," ucap Naliana menirukan suara polisi.
Ternyata mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan yang berakhir dengan penahanan terhadap Arina Elopere, sementara Norince dan Naliana dibebaskan tanpa alasan yang jelas.
"Mereka pakai pakaian biasa, tidak menunjukkan identitas, kalau ditahan tidak (ada perlakuan tidak mengenakkan) hanya 1x24 jam, cuma di-BAP.”
Dalam gugatannya, Tim Advokasi Papua menilai polisi seharusnya mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.
Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.