Pemerintah Kategorisasi soal Kasus HAM yang Dapat Diselesaikan Lewat KKR

Rabu, 04 Desember 2019 | 20:58 WIB
Pemerintah Kategorisasi soal Kasus HAM yang Dapat Diselesaikan Lewat KKR
Ilustrasi, poster korban pelanggaran HAM. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian, Mohammad Choirul Anam.

Dia mengemukakan berdasar hasil survei yang dilakukan Komnas HAM bekerjasama dengan Litbang Kompas diketahui sebanyak 62,1 persen responden menginginkan penyelesaian kasus pelangggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme pengadilan nasional. Kemudian, 37,2 persen lainnya menginginkan diselesaikan lewat pengadilan internasional.

"Hampir 99,5 persen melalui pengadilan; 62,1 persen melalui pengadilan nasional, 37,2 persen melalui pengadilan internasional, 0,5 persen cara yang lain. Cara yang lain adalah KKR, rekonsiliasi," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca Juga: ELSAM Soroti Utang Janji Jokowi: Pelanggaran HAM Masa Lalu hingga Papua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI