Diketahui, Tim Advokasi Papua mengajukan gugatan praperadilan terhadap penangkapan dan penetapan tersangka Surya Anta cs.
Tim Advokasi Papua menilai jika mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.
Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.
Baca Juga: Jokowi soal Pemekaran Papua: Silakan Saja Kalau Aspirasi dari Bawah