Suara.com - Polisi akhirnya menerima laporan anggota DPP FPI bernama Amir Hasanudin terhadap ulama Ahmad Muwafiq alias Gus Muwafiq, Rabu (4/12/2019). Laporan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama buntut ceramah Gus Muwafiq.
Sehari sebelumnya, laporan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian. Pasalnya, masih ada syarat yang kurang seperti terjemahan Gus Muwafiq dalam bahasa Indonesia.
"Tadi pihak kepolisan secara resmi sudah diterima, dan akan dtindaklanjuti," Kata kuasa hukum Amir, Aziz Yanuar, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/1017/XII/2019/Bareskrim atas nama pelapor Amir Hasanudin tertanggal 4 Desember 2019.
Baca Juga: FPI Lapor Polisi, Santri Milenial: Setop Politisasi Ceramah Gus Muwafiq
Meski Gus Muwafiq telah memberi klarifikasi ihwal isi ceramahnya, Aziz tetap ingin laoporannya di proses oleh polisi.
Sebab, ia menuding Gus Muwafiq belum mencabut pernyataan yang menurut Aziz diklaim sebagai penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Sebelumnya, Amir selaku pelapor menuding Gus Muwafiq menggunakan bahasa Jawa dalam melecehkan Nabi Muhammad SAW.
Dalam ceramahnya, Gus Muwafiq sebenarnya mengatakan Nabi Muhammad "merembes"—bisa diartikan ingusan.
"Dalam bahasa Jawa itu ada kalimat ‘merembes’, itu maknanya banyak. Bahwa Rasullulah itu sifatnya dekil, kotor, jadi sifat-sifat yang tidak enak buat kami," klaim Amir.
Baca Juga: Laporan FPI soal Gus Muwafiq Ditolak Polisi, Gun Romli Beri Balasan Telak
Dalam hal ini, Amir mendengar ceramah Muwafiq melalui media sosial YouTube. Dari temuan itu, lantas ia bergerak dengan membuat laporan ke pihak kepolisian.