Yuli Riswati Dipaksa Pulang Pemerintah Hong Kong, Buruh Migran Murka

Rabu, 04 Desember 2019 | 20:04 WIB
Yuli Riswati Dipaksa Pulang Pemerintah Hong Kong, Buruh Migran Murka
Yuli Riswati ialah aktivis dan jurnalis warga yang kerap menuliskan kisah dan isu-isu buruh migran dan sudah 10 tahun tinggal di Hong Kong. (AJI SURABAYA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketika menjalani masa penahanannya tersebut, kondisi kesehatan Yuli kian menurun dan terpaksa menandatangani surat persetujuan pemulangan pada 2 Desember 2019.

"Apa yang dialami Yuli juga dialami banyak PRT Migran lainnya dan bisa saja menimpa kita semua. Hal ini karena Pemerintah Hong Kong sengaja mengikat PRT Migran dengan peraturan-peraturan yang diskriminatif," ujarnya.

Sringatin menyebutkan PRT Migran yang bekerja di Hong Kong diikat dengan visa kerja yang sangat terbatas. Visa PRT Migran tergantung pada majukan yang menandatanganinya. Semisal ada pemutusan kontrak, maka hanya diizinkan tinggal maksimal 14 hari dan setiap tahun diharuskan memperbaharui visa kerja dengan cara keluar dari Hong Kong (Mandatory Exit).

"Banyak PRT Migran yang tidak memahami aturan ini atau kadang lupa yang umum juga terjadi di kalangan orang-orang organisasi," katanya.

Baca Juga: Jurnalis Dideportasi Pemerintah Hong Kong, Yuli Riswati Bongkar Kejanggalan

Kemudian PRT Migran di Hong Kong dilarang untuk melakukan aktivitas apapun yang tidak tertera dalam kontrak kerja. Apabila ketahuan maka dianggap telah melakukan pelanggaran izin tinggal dan bisa dipersidangkan, dihukum, dideportasi dan di-blacklist.

Lalu PRT Migran tidak memiliki hak untuk menjadi penduduk tetap meskipun sudah tinggal selama lebih dari 10 tahun. Padahal berdasarkan Undang-Undang Dasar Hong Kong, orang asing yang telah tinggal selama 7 tahun berturut-turut maka dapat mengajukan untuk menjadi permanent resident atau penduduk tetap.

Berangkat dari pengalaman yang dirasakan Yuli, maka JBMI berharap agar PRT Migran bisa memperhatikan hal-hal yang mesti dipenuhi, seperti:

  1.  Belajarlah tentang peraturan di Hong Kong untuk PRT Migran supaya kita tahu hak dan kewajiban kita.
  2. Cek masa berlaku paspor dan visa kerja dan jangan lupa memperpanjang. Jika melebihi batas, maka segera datangi organisasi yang bisa membantu.
  3. Jika paspor dan kontrak kerja ditahan Agen, segeralah meminta kembali melalui KJRI Hong Kong, kepolisian Hong Kong atau organisasi.
  4. Bergabunglah di organisasi dan aktif mengubah peraturan-peraturan yang merugikan PRT Migran.
  5. Ketika beraktivitas diluar rumah majikan, harap PRT migran memperhatikan batasan-batasan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Ditembak Polisi Hong Kong, Jurnalis Indonesia Veby Mega Menuntut Keadilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI