Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengungkapkan ada 83 RUU usulan pemerintah untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah untuk periode DPR RI 2019-2024. Dari 83 RUU, kemudian ada 15 RUU prioritas untuk masuk Prolegnas tahun 2020.
Yasonna berharap, seluruh usulan RUU jangka menengah dan prioritas tersebut dapat dibahas lebih lanjut dan disetujui dalam rapat panitia kerja atau panja malam ini.
“83 RUU dalam prolegnas jangka menengah 2020-2024 terlampir akan kami serahkan kepada pimpinan. 15 Rencana UU Prolegnas prioritas 2020 terlampir kami juga akan serahkan untuk dibahas panja malam ini,” kata Yasonna dalam rapat kerja di Baleg DPR RI, Rabu (4/12/2019).
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, usulan RUU prioritas tersebut terbilang sedikit lantaran ingin mengejar target agar dapat direalisasikan tahun depan. Adapun di antara 15 RUU tersebut, ada sejumlah RUU sangat prioritas.
Baca Juga: Soal Ledakan di Monas, Pimpinan DPR: Seharusnya Ditangani Sesuai SOP
“Onimbus Law, (RUU) Ibu Kota, carryover yang masuk di dalamnya kan yang kemarin KUHP, (RUU) Pemasyarakatan, Bea Materai nanti kan DPR mengajukan yang lain kita lihat saja. Ini yang 14 kalian cek di sana,” kata Yasonna.
Berikut 15 RUU prioritas tahun 2020 usulan pemerintah:
- RUU tentang Cipta Lapangan Kerja
- RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law)
- RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- RUU tentang Pemasyarakatan
- RUU tentang Bea Materai
- RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
- RUU tentang Perubahan Atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal
- RUU tentang Ibu Kota Negara
- RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
- RUU tentang Perkoperasian.