Cocok dengan Terpidana Haris, Jaksa KPK Cecar Eks Menag Lukman di Sidang

Rabu, 04 Desember 2019 | 19:44 WIB
Cocok dengan Terpidana Haris, Jaksa KPK Cecar Eks Menag Lukman di Sidang
Eks Menag Lukman Hakim Saifuddin saat bersaksi di kasus suap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suarac.com/Welly H).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Menteri Agama Lukman Hakim dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK selama dihadirkan sebagai saksi terkait kasus suap jual beli jabatan di Kemenag dengan terdakwa Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2010).

Jaksa Wawan Yunarwanto mencecar Lukman terkait alasannya kedekatannya dengan terpidana Haris Hasanuddin yang sempat terpilih menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

JPU KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Lukman saat diperiksa KPK terkait suap jual beli jabatan di Kemenag. Dalam BAP itu, Lukman mengaku sudah merasa cocok dengan Haris. Padahal, terdapat empat nama termasuk Haris dalam seleksi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Lukman pun membeberkan jawaban seusai JPU KPK membacakan BAP tersebut di sidang.

Baca Juga: KPK Minta Direksi Garuda Indonesia Blak-blakan soal Barang Mewah Selundupan

Dia mengaku sempat melakukan diskusi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Muhammad Nur Kholis Setiawan yang saat itu menjabat sebagai ketua panitia seleksi pemilihan Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Lukman pun menyebut bahwa Nur Kholis menyampaikan empat nama. Ketika itu, memang Lukman menjelaskan soal kinerja dan wawasan Haris kepada Nur Kholis. Namun, Lukman menilai hal itu ditanyakan dalam konteks siapa dari empat nama yang paling dikenal tersebut.

"Konteksnya dalam kaitannya ketika ditanya siapa yang dikenal. Maka saya katakan tentu saya tidak kenal tiga yang lain," kata Lukman.

Untuk diketahui, kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang. Selain Rommy, kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.

Kedua pejabat Kemenag itu sudah divonis dan menjalani masa tahanan. Untuk Muafaq Wirahadi dihukum selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi Idrus Marham, Wakil Ketua KPK: Ya Harus Bagaimana Lagi?

Sedangkan, Haris divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Haris dan Muafaq terbukti memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Lukman Hakim Saifuddin saat masih menjabat Menag.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI