Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengklaim pemerintah selalu berkomitmen untuk memberantas korupsi di tanah air.
Meski dalam perjalanannya, pemerintah terkadang meringankan pelaku koruptor, namun Ma'ruf menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi bukti kalau pemerintah semakin abai dengan komitmennya sendiri.
Publik bertanya-tanya dengan komitmen pemerintah ketika peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK belum juga keluar, pemberian grasi terhadap koruptor Annas Maamun hingga pemotongan masa hukuman koruptor Idrus Marham.
Ma'ruf menerangkan bahwa pemberian grasi dan pemotongan hukuman itu sudah sesuai dengan proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Puji soal Sertifikasi Dai, Wapres Maruf: Biar Enggak Salah Berdakwah
"Saya kita itu proses hukum ya proses peradilan yang berjalan," terang Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Ia menampik bahwasanya pemerintah ingkar janji terhadap komitmennya untuk memberantas korupsi. Kata Ma'ruf apabila proses hukum berkata demikian maka pemerintah pun tidak bisa melakukan intervensi.
"Tidak ada kaitannya dengan bahwa kita tidak memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi," katanya.
Pun dengan perkara Perppu KPK hasil revisi yang belum juga dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ma'ruf menegaskan bahwa saat ini masyarakat bisa melakukan langkah konstitusional terlebih dahulu melalui Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Baca Juga: Maruf Bicara soal Sanitasi: Limbah Manusia Harus Dikelola Secara Baik
"Jadi kalau sudah dari pihak MK memutuskan apa pun pasti kita pemerintah harus patuh. Kita kan negara hukum, kita patuh pada penyelesaian seperti itu," ucapnya.