Suara.com - Ustaz Abdul Somad, pengkhotbah beken, resmi menyandang status duda seusai gugatan cerai terhadap istrinya, Melya Juniarti binti Asman (29) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Bangkinang, Kampar, Riau, Selasa (3/12/2019).
Pembacaan putusan tersebut dilakukan Selasa siang, tanpa kehadiran UAS di PA Bangkinang. Hal tersebut diakui oleh kuasa hukum Abdul Somad, yakni Nurhasmi, kepada Riauonline.co.id—jaringan Suara.com.
"Ini urusan rumah tangga, tak usah ditanggapi. Apalagi perceraian ini sidangnya tertutup, bukan terbuka untuk umum," kata Ketua Tim Kuasa Hukum UAS, Hasan Basri kepada Riauonline.co.id, Rabu (4/12/2019).
Hasan Basri hanya memberikan keterangan singkat, karena ia sudah dipesan kliennya, UAS, untuk tidak menjelaskan apa permasalahan menimpa biduk rumah tangganya.
Baca Juga: Haramkan Dadu dan Catur, Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan
UAS dan Melya Juniarti menikah sejak 20 Oktober 2012 silam di Baserah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pernikahan keduanya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Hilir.
Proses persidangan cerai UAS ini berlangsung sejak akhir Juni silam, ketika ustad kondang tersebut menyerahkan surat kuasa kepada Tim diketuai Hasan Basri.
Dalam tim tersebut, anggotanya antara lain Riko Candra, Fajril Khalis, Darul Huda, dan Fitri Jayanti. Sidang pertama digelar pada 30 Juli 2019.
Seusai menikah 20 Oktober 2012, Abdul Soma – Melya dianugerahi seorang anak. Awal menikah, keduanya bermukim di rumah milik Pemohon, UAS, di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Rumah tersebut berdampingan dengan rumah dihuni ibu UAS. Sementara itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengatakan, perceraian UAS ini terdaftar di Pengadilan sejak 12 Juli 2019 dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Baca Juga: PA 212 Sayangkan Pimpinan KPK Tolak Ustaz Abdul Somad