Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin angkat bicara soal kasus penyelundupan barang mewah berupa onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia A330-900.
Ma'ruf meminta agar kasus itu segera diproses ke jalur hukum.
"Ya kita... proses hukum dulu ya. Kita kan menganut proses praduga tak bersalah," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Menurutnya, kalau sudah dibawa ke proses hukum, masalah itu akan terang benderang. Kata Ma'ruf akan terlihat jelas apabila sudah ada putusannya nanti dari pengadilan.
Baca Juga: Maruf Amin Kaget Ledakan Granat Monas: Motifnya Apa?
"Kalau bersalah harus seperti apa, tersangka harus seperti apa, terdakwa seperti apa, saya kira sudah ada aturannya," katanya.
Sebelumnya, Manajemen Garuda Indonesia mengakui penyelundupan barang mewah yang terjadi pada 17 Novemeber 2019 lalu itu dilakukan karyawannya.
"Bersama ini disampaikan bahwa yang terjadi adalah adanya karyawan yang membawa beberapa spare part dalam penerbangan tersebut," kata Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Ikhsan mengatakan seluruh barang yang dibawa di dalam pesawat juga sudah dilaporkan kepada petugas kepabeanan (self declared) termasuk bawaan (bagasi) karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir justru bersikap tegas dengan mengancam akan mencopot Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk jika terbukti melakukan penyelundupan barang mewah berupa Motor Harley Davidson dan Sepada Brompton di pesawat Garuda Indonesia A330-900 Neo.
Baca Juga: Ledakan Granat Monas, Maruf Amin: Aman!
"Kalau benar ya harus dicopot, yang lebih baik lagi sebelum ketahuan mengundurkan diri kayak pasukan samurai Jepang, tapi itu kalau benar," kata Erick Thohir saat ditemui di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Meski begitu Erick masih ingin mengetahui dengan pasti kasus tersebut, maka dari itu dirinya masih akan menunggu hasil investigasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang paling awal mengetahui adanya barang ilegal tersebut.