Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah melewati batas waktu penetapan anggaran tahun 2020, yakni 30 November 2019. Meski telat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Pemprov dan DPRD Jakarta belum tentu dikenakan sanksi.
Dirjenkeu Kemendagri Syarifuddin mengatakan aturan soal batas waktu penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 tercantum dalam pasal 312 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan tersebut berbunyi "DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan".
Berdasarkan aturan itu, Syarifuddin mengatakan Pemprov dan DPRD punya waktu sebelum memasuki tahun anggaran 2020, yakni 31 Desember. Ia menjelaskan, soal batas waktu 30 November itu merupakan tahapan yang juga diatur dalam aturan yang sama.
Baca Juga: PDIP: Sudah Pasti Anies Manfaatkan Reuni 212 untuk Pilpres 2024
Berdasarkan tahapan tersebut, Pemprov dan DPRD DKI sudah dikatakan terlambat menetapkan APBD 2020. Namun pihaknya belum bisa memberikan sanksi.
"Belum kena sanksi. Makanya ketika ditanya sudah lampu merah? Ya. Karena aturannya 30 November harusnya selesai. Jadi bicara ketepatan waktu artinya sudah tidak tepat tapi belum kena sanksi," ujar Syafruddin saat dihubungi, Rabu (4/12/2019).
Ia menjelaskan, pihaknya menunggu Raperda Pemerintah Daerah seluruh Indonesia yang sudah ditetapkan itu sampai hari ini, 4 Desember. Jika melewati tanggal itu, maka pihaknya baru akan memberikan peringatan.
"Paling enggak minggu depan kami sudah harus menyurat mengingatkan yang belum. Rencana kita artinya kita sudah tau betul yang akan terlambat," jelasnya.
Pemda DKI sendiri sudah memutuskan akan menggelar rapat paripurna Raperda penetapan APBD 2020 pada 11 Desember. Meski telat, Syarifuddin menyebut Pemda DKI hanya akan diberi peringatan.
Baca Juga: Jakarta Termasuk Kota Tidak Aman di Dunia, PDIP: Anies Kerjanya Tidak Fokus
"Kami pastikan yang kami tegur itu betul-betul sudah terlambat menyetujui 30 November walaupun belum kena sanksi tadi. Tapi secara administrasi seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan," tutur Syarifuddin.
Namun jika sampai 1 Januari Pemda DKI tak kunjung menyepakati APBD 2020, maka pihaknya akan mengenakan sanksi tidak gajian selama enam bulan. Jika itu terjadi, maka Kemendagri akan melakukan pengecekan.
"Kecuali sampai 1 Januari belum disetujui bersama itu bisa kena sanksi administrasi. Makanya sekarang kami tinggal tunggu," pungkasnya.