Eks Anggota DPR Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politiknya Dicabut!

Rabu, 04 Desember 2019 | 15:25 WIB
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politiknya Dicabut!
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso berjalan keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (28/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Yanto menyebut politikus partai Golkar tersebut terbukti menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dalam perkara kasus penyuapan jasa bidang pelayaran PT Pilog menggunakan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).

"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Hakim Yanto pun mencabut hak politik Bowo Sidik selama 4 tahun. Itu pun berlaku setelah Bowo menjalani masa hukuman di penjara.

Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi Idrus Marham, Wakil Ketua KPK: Ya Harus Bagaimana Lagi?

Eks Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly H).
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly H).

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Yanto.

Hakim Yanto, pun menolak permintaan Bowo Sidik terkait permintaan sebagai justice collaborator.

"Terdakwa tidak memenuhi syarat untuk menjadi JC. Tetapi karena terdakwa telah akui perbuatan dan mengembalikan uang hasil tindak pidana maka hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan pidana atas diri terdakwa," ujar Hakim Yanto

Untuk hal meringankan Bowo Sidik yakni bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatan.

"Serta belum pernah dihukum," kata Hakim Yanto.

Baca Juga: Kapolri dan Jaksa Agung Serahkan LHKPN, KPK Tinggal Tunggu 4 Menteri Jokowi

Hakim Yanto pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan sebagian uang pengganti dari terdakwa Bowo Sidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI