Suara.com - Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun didakwa turut menerima sejumlah gratifikasi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, dengan nilai mencapai Rp 4,2 Miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Menurut Jaksa Asri Irwan bahwa Nurdin menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha maupun Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau. Di mana, gratifikasi tersebut diterima Nurdin untuk mempermudah dalam penerbitan izin Pemanfaatan Ruang Laut, Izin Lokasi Reklamasi, Izin Pelaksanaan Reklamasi.
"Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Gubernur Kepulauan Riau dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa selaku kepala daerah untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi," kata Jaksa Asri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Jaksa Asri menyebut gratifikasi tersebut diterima Nurdin dalam rentan waktu tahun 2016 sampai 2019, melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan ajudannya Juniarto.
Baca Juga: Selain Gratifikasi, Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Puluhan Juta
Adapun dalam rincian penerimaan gratifikasi Nurdin yakni, pengusaha bernama Hartono alias Akau sebesar Rp 120 juta untuk memuluskan izin prinsip pemanfaatan laut PT. Tri Tunas Sinar Benua pada 2018. Kemudian penerimaan uang sebesar Rp 20 juta dari PT Bintan Hotels, untuk izin prinsip pemanfaatan laut pada November 2019.
Selanjutnya, PT. Labun Buana Asri sebesar Rp 20 juta, untuk izin prinsip pada Desember 2018, dan PT Damai Eco Wisata sebesar Rp 50 juta atas izin prinsip pada Desember 2018. Kemudian, PT. Barelang Elektrindo sebesar Rp 70 juta, untuk penerbitan izin prinsip pada April 2019.
PT Marcopolo Shipyard sebesar Rp 70 juta, atas penerbitan izin prinsip April 2019, PT Adventure Glamping sebesar Rp70 juta, untuk izin prinsip pada Juni 2019. Penerimaan uang sebesar Rp 140 juta dari perwakilan perusahaan yang mengurus izin pemanfaatan laut.
Selain itu, Nurdin juga menerima uang Rp 250 juta dari pengusaha bernama Johannes Kenedy Aritonang, untuk mendapatkan proyek pengembangan Kawasan Gold Coast Karimun di bawah bendera PR Jaya Annurya Karimun.
Selanjutnya penerimaan gratifikasi dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau rinciannya yakni, penerimaan dari Kepala Biro Umum Kepulauan Riau, Martin Luther Maromon sebesar Rp 1,4 miliar.
Baca Juga: Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,2 Miliar
"Uang itu diberikan untuk keperluan Nurdin, baik ibadah umrah, maupun keperluan hari raya," ujar Jaksa Irwan