MA Kabulkan Kasasi Idrus Marham, Wakil Ketua KPK: Ya Harus Bagaimana Lagi?

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 04 Desember 2019 | 15:02 WIB
MA Kabulkan Kasasi Idrus Marham, Wakil Ketua KPK: Ya Harus Bagaimana Lagi?
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. [Suara.com/Aziz Ramadani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham.

Meski begitu, lembaga antirasuah tersebut wajib menghormati keputusan hakim tersebut.

"Kalau ditanya? Ya kita kecewa. Ya tapi harus bagaimana lagi. Kita menghormati apa pun yang diputuskan oleh hakim," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat berada di Kota Malang, Jawa Timur pada Rabu (4/12/2019).

Basaria mengatakan, KPK hanya memiliki kewenangan tugas penyelidikan atas kasus tersebut. Sehingga, KPK tidak bisa ikut campur atas hasil atau putusan MA.

Baca Juga: Hukuman Idrus Marham dan Panitera PN Medan Dikorting MA, KPK Kecewa!

"Kita ada penyelidikan, ada penyidikan, ada peradilan. Idealnya kita tidak harus mencampuri urusan itu. Apapun putusannya. Kan kita juga tidak bisa membantah putusan."

Seperti diberitakan, masa hukuman mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dipangkas dari lima tahun menjadi dua tahun penjara.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Idrus dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Hakim MA yang mengabulkan itu adalah Krisna Harahap, Abdul Latief dan Suhadi.

Kontributor : Aziz Ramadani

Baca Juga: Setelah Idrus Marham, MA Sunat Hukuman Panitera PN Medan Jadi 6 Tahun Bui

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI