Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.
Ahli Hukum Pidana Trisakti Sebut Penangkapan Tapol Papua Tidak Sah
Rabu, 04 Desember 2019 | 14:54 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sah! Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Putuskan Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah
24 September 2024 | 15:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI