Ahli Hukum Pidana Trisakti Sebut Penangkapan Tapol Papua Tidak Sah

Rabu, 04 Desember 2019 | 14:54 WIB
Ahli Hukum Pidana Trisakti Sebut Penangkapan Tapol Papua Tidak Sah
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar di sidang praperadilan tapol Papua yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI