Serahkan Surat, Kuasa Hukum Novel Baswedan Minta Ini ke Komnas HAM

Rabu, 04 Desember 2019 | 14:23 WIB
Serahkan Surat, Kuasa Hukum Novel Baswedan Minta Ini ke Komnas HAM
Kuasa hukum penyidik senior KPK Novel Baswedan meminta kepada Komnas HAM untuk mempublikasi temuan dari kasus penyiraman air keras. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mempublikasi temuan dari kasus penyiraman air keras. Mereka menganggap publik belum mengetahui apa saja yang ditemukan dari penyelidikan-penyelidikan kasus Novel.

Perwakilan dari Kuasa Hukum Novel, Muhamad Isnur menilai selama ini yang mengetahui isi dari temuan itu hanya pihak Komnas HAM, polisi dan juga tim kuasa hukum.

"Ini pilihannya apakah Komnas HAM publikasikan atau kami diizinkan untuk mempublikasikan, menyebarkan laporan pematauan tersebut gitu," kata Isnur di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Dalam surat yang dituliskan oleh pihak kuasa hukum Novel juga tertera rekomendasi-rekomendasi lain untuk tindak lanjut dari penyelesaian kasus Novel Baswedan.

Baca Juga: Pilih Jadi Ketua KPK, Komjen Firli Bakal Lepas Jabatan Kabaharkam Polri

"Misalnya ditemukan adanya abuse of proses yang dilakukan oleh beberapa penyidik di level mana. Apakah misalnya ada sanksi kepada penyidik yang melakukan abuse of proses seperti itu. Nah ini secara formal kami serahkan surat," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Wakil Ketua Komnas HAM Sandra Moniaga menyambut baik atas permintaan dari tim kuasa hukum Novel. Sandra menerangkan untuk permintaan dari tim kuasa hukum soal tindaklanjut kasus, pihaknya akan menyurati Kapolri Idham Aziz.

Akan tetapi untuk permintaan tim kuasa hukum Novel untuk menyampaikan isi dari laporan Komnas HAM kepada publik, Sandra menjelaskan bahwa pihaknya mesti membahasnya kalau nanti ada rapat bersama DPR RI.

"Surat ke Kapolri, poinnya bahwa kami meminta laporan perkembangan kasus. Di paripurna untuk status laporan karena laporan itu tidak dibuka ke publik karena tidak semua laporan dibuka ke publik," tandasnya.

Baca Juga: Kursi Kabareskrim Masih Kosong, Bagaimana Nasib Kasus Novel di Polri?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI