Suara.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 4,2 miliar. Duit haram itu berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Jaksa Penuntut Umum KPK Muh Asri Irwan menjelaskan pemberian dari pengusaha tersebut terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi dalam kurun waktu 2016 sampai 2019.
"Terdakwa melakukan penerimaan gratifikasi dari para pengusaha atau investor yang mengurus penerbitan izin tersebut melalui Edy Sofyan, Budy Hartono, dan Juniarto," kata Asri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Edy Sofyan merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, dan Juniarto merupakan ajudan dari Nurdin. Jaksa Asri juga menyatakan pada saat dilakukan penggeledahan di ruangan kerja dan di rumah dinas Nurdin telah ditemukan uang dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Baca Juga: Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Pulau Reklamasi 11 Ribu Dolar Singapura
Uang itu dirinci sebanyak Rp 3.233.960.000, 150.963 dolar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan 34.803 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa sejak 2016 sampai dengan 2019.
Selain penerimaan dari para pengusaha, Nurdin juga menerima gratifikasi yang berasal dari Kepala OPD Provinsi Kepri dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2019. Penerimaan gratifikasi yang dilakukan terdakwa tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja.
Atas perbuatannya, Nurdin didakwa berdasarkan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terhadap dakwaan tersebut, Nurdin tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan sidang dilanjutkan pada 11 Desember 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Besok, Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Jalani Sidang Perdana