Kasus Jual Beli Jabatan, Eks Menag Lukman Jadi Saksi Romahurmuziy

Rabu, 04 Desember 2019 | 11:54 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan, Eks Menag Lukman Jadi Saksi Romahurmuziy
Mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin. [Suara.com/Uli Febriarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam persidangan terdakwa Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romy di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Romy menjadi terdakwa dalam kasus suap jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama.

"Ya, salah satu saksi yang rencana kami hadirkan pak Lukman," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto, dikonfirmasi," Rabu (4/12/2019).

Selain Lukman, ada setidaknya tiga saksi lainnya yakni, Asep SC, Norman Zein, dan Musyaffa Noer. Ketiga saksi belum diketahui jabatan atau akan didalami apa keterangan mereka dalam persidangan.

Baca Juga: Eks Menag Lukman Hakim Jadi Saksi Korupsi Romahurmuziy Hari Ini

Kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang. Selain Rommy, kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.
Kedua pejabat Kemenag itu sudah divonis dan menjalani masa tahanan. Untuk Muafaq Wirahadi dihukum selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Sedangkan, Haris divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Haris dan Muafaq terbukti memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Lukman Hakim Saifuddin saat masih menjabat Menag.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI