Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini

Rabu, 04 Desember 2019 | 10:20 WIB
Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini
Sidang praperadilan enam tahanan politik Papua bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Rabu (4/12/2019) hari ini. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang praperadilan enam tahanan politik Papua bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Rabu (4/12/2019) hari ini.

Keenam tapol Papua tersebut ialah aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere.

Agenda sidang lanjutan hari ini adalah pembuktian dan penyampaian kesaksian dari Surya Anta Cs selaku pemohon.

"Jawaban termohon dianggap dibacakan dan sidang akan kami lanjutkan besok (hari ini) jam 10.00 WIB," kata Hakim Agus Widodo Dalam sidang sebelumnya, Selasa (3/12/2019)

Baca Juga: PMJ Tak Hadir Sidang Praperadilan Surya Anta Cs, Kuasa Hukum Keberatan

Dalam sidang itu Kuasa Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nova Irone Surente membantah semua tuduhan Tim Advokasi Papua, yang menyebut penangkapan dan penetapan tersangka Surya Anta Cs melanggar prosedur.

Menurut Tim Advokasi Papua, polisi seharusnya mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.

Gugatan praperadilan ini telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 133/PID.PRA/2019/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Oktober 2019.

Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019. 

Baca Juga: Sidang Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta Cs Ditunda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI