Hukuman itu berarti untuk beberapa waktu pelaku diisolir di lingkungan yang ketat untuk mendapat rehabilitasi, mengingat usianya masih di bawah 21 tahun.
Namun, ibu pelaku sempat mengajukan keringanan kepada majelis hakim lantaran ingin mengajak anaknya berlibur ke Bali sebelum persidangan yang akan datang. Secara tegas, hakim pun menolak permintaan tersebut.
"Anda seharusnya tidak membuat permintaan semacam ini ketika menghadapi sidang pengadilan," kata Hakim Seah Chi-Ling.
Sementara itu, sidang mengenai tindakan pencabulan kakak ke adik kandung tersebut kembali akan digelar pada 10 Desember mendatang.
Baca Juga: Ajukan RAPBD 2020 Rp 87,95 Triliun, Anies Harap Program Strategis Diterima