Atas perbuatannya itu, Firman kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Berawal Minta Uang Rp 1500 ke Ibunya, Firman Bunuh Paman Pakai Keris
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Rabu, 04 Desember 2019 | 04:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
07 November 2024 | 19:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI