Atas perbuatannya itu, Firman kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Berawal Minta Uang Rp 1500 ke Ibunya, Firman Bunuh Paman Pakai Keris
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Rabu, 04 Desember 2019 | 04:55 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
25 Maret 2025 | 17:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI