Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) ke DPRD DKI pada Rabu (3/12/2019).
Di hari yang sama juga, dokumen anggaran itu akhirnya dipublikasi ke masyarakat.
RAPBD itu diunggah ke situs resmi penyedia informasi anggaran Pemprov DKI, apbd.jakarta.go.id.
Saat Suara.com coba mengakses situs tersebut, rancangan anggaran tahun 2020 sudah bisa diakses.
Baca Juga: Anies Bantah Formula E di Jakarta Akan Berdampak Pada Program Pendidikan
Terdapat tiga dokumen yang bisa dibuka oleh masyarakat untuk anggaran tahun 2020. Di antaranya adalah [RKPD] Finalisasi Prioritas Anggaran, [KUA dan PPAS] Input dan Supervisi Kegiatan KUA dan PPAS hasil pembahasan, serta [RAPBD] input penyempurnaan RKA RAPBD 2020.
Dokumen anggaran ini sebelumnya sempat menuai polemik karena tak kunjung diunggah ke publik. Terlebih lagi ketika skandal lem aibon Rp 82 miliar mencuat ke masyarakat.
Banyak pihak hingga pimpinan DPRD DKI meminta agar Pemprov segera memublikasikannya. Namun hingga KUA-PPAS ditandatangan pada Kamis 28 November lalu, dokumen RAPBD baru diunggah.
Pada saat itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku akan segera mengunggah dokumen anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) itu.
Nantinya, dokumen itu seharusnya bisa diakses oleh masyarakat di situs resmi penyedia informasi anggaran Pemprov, apbd.jakarta.go.id.
Baca Juga: Ajukan RAPBD 2020 Rp 87,95 Triliun, Anies Harap Program Strategis Diterima
Anies mengatakan proses mengunggah dokumen itu sudah dilakukan karena nota kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU) KUA-PPAS telah ia tandatangan bersama Pimpinan DPRD.