Lalu, Idrus pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam sidang putusan kasasi, MA memotong vonis Idrus Marham menjadi dua tahun penjara.
Sedangkan, Helpandi telah dijatuhkan vonis tujuh tahun kurungan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 4 April 2019. Namun, hukuman Helpandi dikorting satu tahun penjara setelah permohonan kasasinya dikabulkan MA.