Hukuman Idrus Marham dan Panitera PN Medan Dikorting MA, KPK Kecewa!

Selasa, 03 Desember 2019 | 23:05 WIB
Hukuman Idrus Marham dan Panitera PN Medan Dikorting MA, KPK Kecewa!
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman penjara terhadap eks Menteri Sosial Idrus Marham yang kini berstatus terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Idrus mendapatkan vonis 2 tahun penjara yang diputus oleh MA setelah mengajukan kasasi. Di mana, sebelumnya Idrus telah divonis 5 tahun penjara.

Selain Idrus, terpidana kasus suap perkara di Pengadilan Negeri Medan, Helpandi juga ikut mendapat potongan hukuman lewat putusan kasasi di MA. Hukuman penjara panitera PN Medan itu dipotong dari dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.

"KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019) malam.

Baca Juga: Bakal Dilantik Jadi Ketua KPK, Firli Segera Lepas Jabatan Kabaharkam

Namun, Febri mengaku jaksa penuntut umum pada KPK belum menerima salinan putusan MA terkait potongan hukuman Idrus dan Helpandi.

"Saya cek ke teman-teman penuntut umum kalau salinan putusannya belum kami terima. Tapi, saya kira pihak Mahkamah Agung juga sudah bicara ya pada publik melalui teman-teman media," ujar Febri.

Meski begitu, Febri mengaku KPK tetap menghormati apa yang telah diputus oleh MA.  Alasannya, putusan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang mengadili.

"Bagaimanapun juga, secara kelembagaan kami harus menghormati Mahkamah Agung terutama majelis hakim yang mengambil putusan itu," katanya.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat telah memvonis Idrus Marham dengan pidana tiga tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait Proyek PLTU Riau-1, bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Baca Juga: Pilih Jadi Ketua KPK, Komjen Firli Bakal Lepas Jabatan Kabaharkam Polri

Tak terima hasil vonis, Idrus melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan banding. Tapi, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Idrus malah diperberat menjadi lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI