Pilih Jadi Ketua KPK, Komjen Firli Bakal Lepas Jabatan Kabaharkam Polri

Selasa, 03 Desember 2019 | 17:15 WIB
Pilih Jadi Ketua KPK, Komjen Firli Bakal Lepas Jabatan Kabaharkam Polri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Firli Bahuri. (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Firli Bahuri tak lama lagi bakal dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, pelantikan tersebut akan dilakukan pada bulan ini, Desember 2019.

Terkait hal tersebut, Firli menyebut akan melepas jabatannya sebagai Kabaharkam. Sebab, tidak diperbolehkan ada rangkap jabatan ketika ia resmi dilantik menjadi orang nomor satu di lembaga antirasuah tersebut.

"Lepas, kan tidak jabatan double kan. Aturannya begitu," kata Firli di Bareskrim Polri, Selasa (3/12/2019).

Saat disinggung terkait prioritas penanganan kasus korupsi setelah dilantik jadi Ketua KPK, Firli mengatakan akan bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) KPK. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kursi Kabareskrim Masih Kosong, Bagaimana Nasib Kasus Novel di Polri?

Di mana, KPK selaku lembaga antirasuah melakukan pencegahan, monitoring atas program pemerintah, dan berkoordinasi dengan instasi yang berwenang untuk memberantas korupsi.

Selain itu, KPK akan melakukan supervisi terhadap seluruh instansi yang berwenang untuk memberantas korupsi. Pada lain hal, KPK akan melakukan peyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.

"Ya sesuai dengan tupoksi KPK. Tupoksi KPK kan ada 6 sesuai UU Nomor 19 tahun 2019, ada di pasal 6 di situ," sambungnya.

"Pertama melakukan pencegahan, melakukan monotoring atas program pemerintah, melakuakan koordinasi oleh seluruh instansi yang berwenang memberantas korupsi, melakukan supervisi terhadap seluruh instansi yang berwenang untuk pemberantasan korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan penetap. Tupoksinya itu. Itu ya kami kerjakan saja, mau perkara besar maupun kecil jelas bahasanya kan gini," jelas Firli.

Lebih lanjut, eks Kapolda Sumatera Selatan itu menegaskan akan bekerja sesuai dengan amanah. Dia menegaskan, Indonesia akan terbebas dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: FPI Laporkan Gus Muwafiq ke Bareskrim Polri, Dituduh Menistakan Rasulullah

"Kami kerjakan sesuai dengan amanah. Prinsipnya, kami untuk Indonesia ini bebas dari korupsi," tutup Firli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI