Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pandangannya mengenai wacana amandemen UUD 1945. Pandangan tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan pimpinan MPR di kantor MUI.
Ketua Umum MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan Basri Bermanda meminta MPR mempertimbangkan lebih matang dan mengkaji terlebih dahulu soal wacana amandemen UUD 1945 serta memperhatikan aspirasi masyarakat.
Basri mengatakan, MUI tidak mempermasalahkan wacana perubahan UUD 1945, namun dengan catatan, yakni amandemen dilakukan hanya sebatas untuk menghadirkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan tidak merembet kepada sistem pemilihan.
“Apabila MPR RI tetap melaksanakan perubahan UUD 1945, maka MUI dapat memahami hal tersebut sepanjang agendanya hanya terkait dengan masuknya GBHN menjadi kewenangan MPR. Namun dengan mempertahankan sistem presidensial dan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat,” kata Basri pada Selasa (3/12/2019).
Baca Juga: Pimpinan MPR Akan Temui Presiden PKS Bahas Amandemen Terbatas
Selain itu, MUI meminta agar dalam amandemen UUD 1945 nantinya dapat mempertahankan masa jabatan presiden yang maksimal hanya dua periode.
“MUI menegaskan bahwa hasil-hasil perubahan UUD 1945 tetap dipertahankan dalam konteks itu MUI menghendaki agar tetap dipertahankan ketentuan konstitusi, antara lain masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat, kedudukan lembaga negara yang sejajar dan setara,” katanya.