Terbitkan Peraturan Soal Majelis Taklim, Gerindra: Menag Tak Usah Lebay!

Selasa, 03 Desember 2019 | 16:32 WIB
Terbitkan Peraturan Soal Majelis Taklim, Gerindra: Menag Tak Usah Lebay!
Menteri Agama Fachrul Razi di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019). (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Partai Gerindra Kawendra Lukistian meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi tidak perlu berlebihan, sehingga mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Kawendra menilai penerbitan peraturan tersebut sangatlah berlebihan. PMA tersebut diketahui diterbitkan pada 13 November lalu.

"Menurut saya, Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim, sangat berlebihan," kata Kawendra dalam akun Instagram resminya @kawendra pada Selasa (3/12/2019).

Kawendra mengatakan bahwa keberadaan Majelis Taklim sejatinya tidak perlu mendapat campur tangan dari pemerintah.

Baca Juga: Gerindra Minta Pemerintah Permudah Perpanjangan SKT FPI

Ia menilai Majelis Taklim hanyalah sebuah forum silahturahmi umat Islam dan bukan sebuah institusi pendidikan formal yang perlu pengaturan dari negara.

"Jadi, saran saya, pak Menteri Agama tidak perlu Iebay Iah!," tandasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut telah terbit pada 13 November 2019 lalu.

Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan kepada Majelis Taklim.

"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya' nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujar Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Jumat (29/11/2019).

Baca Juga: Akun Twitter Disebut Dukung LGBT, Waketum Gerindra: Ada Kesalahan Pimpinan

"Tujuannya positif sekali," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI