MA Diskon Masa Tahanan Idrus 2 Tahun, Pengacara: Harusnya Divonis Bebas

Selasa, 03 Desember 2019 | 15:46 WIB
MA Diskon Masa Tahanan Idrus 2 Tahun, Pengacara: Harusnya Divonis Bebas
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, tiga majelis hakim tersebut yang memutuskan yakni hakim P1, Krisna Harahap; Hakim P2, Abdul Latief; dan Hakim P3, Suhadi. Mereka menyepakati untuk "menyunat"‎ hukuman mantan Sekjen Partai Golkar itu menjadi dua tahun penjara dari lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Tanggal putusan, 02 Desember 2019. Amar Putusan; Kabul," bunyi dalam amar putusan MA dikutip Suara.com dama situs MA, Selasa (3/12/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI