Untuk diketahui, tiga majelis hakim tersebut yang memutuskan yakni hakim P1, Krisna Harahap; Hakim P2, Abdul Latief; dan Hakim P3, Suhadi. Mereka menyepakati untuk "menyunat" hukuman mantan Sekjen Partai Golkar itu menjadi dua tahun penjara dari lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Tanggal putusan, 02 Desember 2019. Amar Putusan; Kabul," bunyi dalam amar putusan MA dikutip Suara.com dama situs MA, Selasa (3/12/2019).