Suara.com - Veby Mega, jurnalis Indonesia yang matanya tertembak oleh polisi saat meliput demo di Wan Chai, Hong Kong, terus menuntut keadilan. Ia bertekad menempuh jalur hukum.
Disadur dari South China Morning Post, Selasa (3/12/2019), meskipun Veby Mega sudah memaafkan petugas polisi yang melukai mata kanannya, ia tetap bertekad menggugat.
“Saya mengejar keadilan dalam kasus ini, tidak hanya untuk saya, tetapi untuk semua orang yang terluka di Hong Kong yang tidak dapat melakukan hal yang sama,” kata Veby.
Lebih dari dua bulan setelah kejadian itu, Veby akhirnya memutuskan untuk memaafkan petugas polisi.
Baca Juga: Ketua Komisi III Minta Polri Evaluasi Penggunaan Senjata dan Alat Peledak
Veby diwakili oleh pengacara hak asasi manusia Michael Vidler telah mengajukan permohonan bantuan hukum untuk melanjutkan kasusnya.
Ia memutuskan untuk mengambil tindakan hukum setelah mendapatkan akses ke polisi.
Veby mengatakan, dia dan pengacaranya telah meminta polisi untuk mengungkapkan identitas petugas yang bersangkutan, tetapi mereka menolak.
"Saya berharap akan ada keadilan, sehingga petugas yang menembak saya akan menghadapi konsekuensi sesuai dengan hukum, sehingga petugas polisi mengerti apa yang tidak bisa mereka lakukan," ujarnya.
Veby mengatakan tidak ada saksi kunci yang dia kenal hadir di tempat kejadian dan telah diminta oleh polisi untuk memberikan bantuan. Dia sendiri harus secara sukarela membuat pernyataan tertulis.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf: Penyandang Disabilitas Berhak Dapat Upah yang Sama
Sementara itu menurut hukum, kasus penuntutan secara pribadi mengharuskan semua prosedur diselesaikan dalam waktu enam bulan. Ini yang membuat Veby dan Vidler cemas.