KPK Cegah Tersangka Baru Kasus Korupsi RTH Bandung ke Luar Negeri

Selasa, 03 Desember 2019 | 14:02 WIB
KPK Cegah Tersangka Baru Kasus Korupsi RTH Bandung ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang tersangka Dadang Suganda (SGD) berpergian ke luar negeri. Dadang merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi atas nama tersangka Dadang Suganda. Pencekalan itu bakal berlaku selama enam bulan kedepan.

"Selama enam bulan ke depan terhitung sejak 26 November 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).

Untuk diketahui, penetapan tersangka pada Dadang Suganda (SGD) karena diduga sebagai makelar tanah. Dia dituduh menguntungkan diri sendiri karena diduga mendapat jatah Rp 30 miliar.

Baca Juga: Alasan Sedang Digugat ke MK, Jokowi Tak Mau Keluarkan Perppu KPK

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI