Suara.com - Buntut Ceramah yang Diduga Hina Nabi Muhammad, Gus Muwafiq Dilaporkan Anggota FPI
Ulama Ahmad Muwafiq alias Gus Muwafiq dilaporkan ke Bareskrim Polri, atas tuduhan menistakan agama melalui ceramahnya, Selasa (3/12/2019).
Laporan di Bareskrim Polri tersebut dibuat oleh seorang warga bernama Amir Hasanudin yang juga anggota DPP FPI.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum mengklaim, ceramah Muwafiq di Purwodadi, Jawa Tengah beberapa waktu lalu dianggap menghina Islam.
Baca Juga: Gus Muwafiq Dituding Hina Nabi Muhammad, Gus Miftah: Mohon Dimaafkan Ya
"Kami mau melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Muwafiq beberapa waktu lalu. Itu termasuk dalam penghinaan Islam dan kami sangat marah," klaim Aziz.
Senada dengan Aziz, Amir juga menuding Muwafiq menggunakan bahasa jawa dalam melecehkan Nabi Muhammad SAW.
Dalam ceramahnya, Muwafiq mengatakan Nabi Muhammad "merembes"—bisa diartikan ingusan.
"Dalam bahasa Jawa itu ada kalimat ‘merembes’, itu maknanya banyak. Bahwa Rasullulah itu sifatnya dekil, kotor, jadi sifat-sifat yang tidak enak buat kami," klaim Amir.
Dalam hal ini, Amir mendengar ceramah Muwafiq melalui media sosial YouTube. Dari temuan itu, lantas ia bergerak dengan membuat laporan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Dituding Ceramah Hina Nabi Muhammad, Gus Muwafiq Minta Maaf
Kekinian, Amir dan Aziz masih berada di Bareskrim Polri dan tengah berada di ruangan penyidik terkait pelaporannya.