KPK Banding Putusan Korupsi Markus Nari

Selasa, 03 Desember 2019 | 13:31 WIB
KPK Banding Putusan Korupsi Markus Nari
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar 2009-2014 Markus Nari.

"KPK telah menyampaikan secara resmi langkah untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Markus Nari," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Pada prinsipnya, kata Febri, pertimbangan banding dilakukan agar uang hasil korupsi dapat kembali ke masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti.

"Karena dalam putusan Pengadilan Tipikor tersebut, tuntutan uang pengganti yang dikabulkan baru berjumlah 400 ribu dolar AS. Uang ini merupakan uang yang diduga diterima terdakwa dari Andi Narogong di dekat TVRI Senayan," kata Febri.

Baca Juga: Ada Sosok Carmuk ke Jokowi soal Presiden 3 Periode, Ini Kata Fadli Zon

Sedangkan dugaan penerimaan lain, lanjut Febri, yaitu 500 ribu dolar AS saat ini tidak diakomodasi dalam putusan tingkat pertama tersebut.

Ia menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum KPK cukup meyakini dugaan penerimaan dari Andi Narogong selaku koordinator pengumpul fee proyek KTP-elektronik melalui keponakan Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di ruang Rapat Fraksi Golkar tersebut terbukti di pengadilan.

"Oleh karena itu, KPK mengajukan banding karena KPK cukup meyakini, seharusnya terdakwa terbukti menerima 900 ribu dolar AS atau setara lebih dari Rp12 miliar sehingga uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara," ungkap dia.

Selain itu, kata dia, KPK tentu juga berharap penanganan kasus korupsi KTP-elektronik tersebut dapat membongkar secara maksimal bagaimana persekongkolan aktor politik dan birokrasi dalam "mengondisikan" sejak awal proyek triliunan rupiah tersebut sejak tahap penyusunan anggaran, perencanaan proyek hingga implementasi.

"Apalagi KTP elektronik adalah sesuatu yang sangat vital bagi administrasi kependudukan dan merupakan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak untuk pekerjaan panjang ini sangat dibutuhkan," ujar Febri.

Baca Juga: ICW: Jokowi Tak Punya Komitmen Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya, Markus telah divonis enam tahun penjara karena terbukti memperoleh 400 ribu dolar AS dari proyek KTP elektronik dan menghalang-halangi pemeriksaan perkara KTP elektronik di persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI