TKW Dideportasi karena Nulis Berita, Harusnya Indonesia Protes

Selasa, 03 Desember 2019 | 12:35 WIB
TKW Dideportasi karena Nulis Berita, Harusnya Indonesia Protes
Yuli Riswati ialah aktivis dan jurnalis warga yang kerap menuliskan kisah dan isu-isu buruh migran dan sudah 10 tahun tinggal di Hong Kong. (AJI SURABAYA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Migrant CARE dan Amnesty Internasional menilai seharusnya pemerintah bisa mengambil sikap protes kepada pemerintah Hong kong ketika aktivis dan buruh migran Yuli Riswati dideportasi dengan cara yang tidak wajar. Pasalnya, ada hal yang janggal ketika pemerintah Hong kong memutuskan untuk mendeportasi Yuli.

Yuli Riswati ialah aktivis dan jurnalis warga yang kerap menuliskan kisah dan isu-isu buruh migran dan sudah 10 tahun tinggal di Hong Kong. Namun kekinian Yuli Riswati malah ditangkap, ditahan selama 28 hari dan dideportasi atas tuduhan pelanggaran izin kerja atau visa.

"Tindakan Pemerintah Hong Kong terhadap Yuli bersifat represif dan tidak lazim. Sudah seharusnya pemerintah Indonesia memprotes perlakuan tidak adil pemerintah Hong Kong dan memberi perlindungan hukum untuk Yuli," kata Direktur Migrant Care Indonesia Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/12/2019).

Yuli Riswati ialah aktivis dan jurnalis warga yang kerap menuliskan kisah dan isu-isu buruh migran dan sudah 10 tahun tinggal di Hong Kong. (AJI SURABAYA)
Yuli Riswati ialah aktivis dan jurnalis warga yang kerap menuliskan kisah dan isu-isu buruh migran dan sudah 10 tahun tinggal di Hong Kong. (AJI SURABAYA)

Kejanggalan tercium ketika pemerintah Hong Kong mendepak Yuli Riswati dengan alasan visa kerja Yuli yang sudah habis masa berlakunya sejak 19 Agustus 2019. Visa Yuli Riswati memang sudah habis, tetapi atasan kerja Yuli Riswati mengatakan bahwa dirinya masih memiliki perjanjian kerja yang berlaku dan berjanji akan memperpanjang izin kerjanya.

Baca Juga: TKW Indramayu Disiksa Majikan, Dikurung dan Diberi Makan Sehari Sekali

Apabila ada jaminan dari tempat kerja, pihak imigrasi Hong Kong pun akan mempersilahkan untuk memperpanjang izin kerja.

Namun yang dialami Yuli Riswati justru ditangkap polisi Hong Kong di tempat tinggalnya, lalu menangannya dalam ruang tahanan di Pusat Imigrasi Castle Peak.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa tindakan kepolisian Hong Kong semacam itu termasuk ke dalam tindakan yang agresif.

"Tindakan kepolisian Hong Kong terhadap Yuli merupakan bentuk pemolisian yang agresif. Tindakan itu melanggar kewajiban Pemerintah Hong Kong di bawah standar maupun hukum internasional hak-hak asasi manusia," ujar Usman.

Di balik perlakuan pihak kepolisian Hong Kong tersebut, justru ada dugaan kuat kalau pemerintah Hong Kong menangkap Yuli Riswati karena karya tulisnya di Harian SUARA, tempat Yuli Riswati bekerja. Dalam tulisan Yuli itu mengandung nada protes kepada pemerintah Hong Kong yang membungkam kebebasan ekspresi yang seharusnya tak mengenal batas negara.

Baca Juga: 11 Tahun Hilang di Suriah, TKW Asal Sumbawa Akhirnya Ditemukan

Yuli Riswati ialah aktivis dan jurnalis warga yang kerap menuliskan kisah dan isu-isu buruh migran dan sudah 10 tahun tinggal di Hong Kong. (AJI SURABAYA)
Yuli Riswati ialah aktivis dan jurnalis warga yang kerap menuliskan kisah dan isu-isu buruh migran dan sudah 10 tahun tinggal di Hong Kong. (AJI SURABAYA)

Untuk diketahui, Yuli Riswati, pekerja migran Indonesia yang menulis tentang protes pro-demokrasi Hong Kong telah dideportasi karena masalah visa. Ia menyebut telah "dibohongi" oleh petugas imigrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI